Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya. (2) Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh gubernur. (3) Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda