Koreksi Pasal 40
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
(2) Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh gubernur.
(3) Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
