Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib: a. memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang mempunyai kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, tetapi tidak mampu secara teknik atau ekonomi; dan/atau b. memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atau pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas tanah dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat: a. memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air; dan/atau b. memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara swadaya di Kawasan Lindung.
Koreksi Anda