Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda