Koreksi Pasal 10
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
