Koreksi Pasal 9
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan jangka panjang;
b. perencanaan jangka menengah; dan
c. perencanaan tahunan.
(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(3) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat sasaran, pengelolaan, pemantauan, dan pembiayaan.
Koreksi Anda
