Koreksi Pasal 5
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
Koreksi Anda
