Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi: a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air; b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan c. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.
Koreksi Anda