Koreksi Pasal 2
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan pada asas:
a. partisipatif;
b. keterpaduan;
c. keseimbangan;
d. keadilan;
e. kemanfaatan;
f. kearifan lokal; dan
g. kelestarian.
Koreksi Anda
