Koreksi Pasal 22
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombusman berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya, karena :
a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji;
d. menyalahgunakan . . .
d. menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. terkena larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
f. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir.
(4) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dari jabatan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
