Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman harus mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun”. “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman/Wakil Ketua Ombudsman/anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”. “Saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku”. “Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Koreksi Anda