Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang merangkap menjadi: a. pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan; b. pengusaha; c. pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; d. pegawai negeri; e. pengurus partai politik; atau f. profesi lainnya. Pasal 21 . . .
Koreksi Anda