Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; g. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman; h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan j. tidak menjadi pengurus partai politik.
Koreksi Anda