Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris . . . (2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (5) Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda