Koreksi Pasal 11
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ombudsman terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman berhalangan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
