Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. Komisi . . . a. Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional dinyatakan sebagai Ombudsman menurut UNDANG-UNDANG ini; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UNDANG-UNDANG ini sampai ditetapkannya keanggotaan Ombudsman yang baru; c. semua Laporan yang sedang diperiksa oleh Komisi Ombudsman Nasional tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan UNDANG-UNDANG ini; d. dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang serta ketentuan prosedur pemeriksaan dan penyelesaian Laporan Komisi Ombudsman Nasional harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda