Koreksi Pasal 40
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang turut serta memeriksa suatu Laporan atau informasi yang mengandung atau dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan dirinya.
Pasal 41 . . .
Koreksi Anda
