Koreksi Pasal 37
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ombudsman menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dalam hal ditemukan Maladministrasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b. uraian tentang hasil pemeriksaan;
c. bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan
d. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor.
(3) Rekomendasi . . .
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
