Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa: a. menolak Laporan; atau b. menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.
Koreksi Anda
Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa: a. menolak Laporan; atau b. menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran