Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa: a. menolak Laporan; atau b. menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.
Koreksi Anda