Koreksi Pasal 31
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara
untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
Koreksi Anda
