Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non- diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya. (2) Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya. Pasal 30 . . .
Koreksi Anda