Koreksi Pasal 26
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berkas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dinyatakan lengkap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman dapat MENETAPKAN bahwa Ombudsman:
a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan;
atau
b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.
Pasal 27 . . .
Koreksi Anda
