Koreksi Pasal 23
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA atau penduduk berhak menyampaikan Laporan kepada Ombudsman.
(2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Koreksi Anda
