Koreksi Pasal 3
UU Nomor 37 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan:
a. kepatutan;
b. keadilan;
c. non-diskriminasi;
d. tidak memihak;
e. akuntabilitas;
f. keseimbangan;
g. keterbukaan; dan
h. kerahasiaan.
Koreksi Anda
