Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 37 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . . . ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda