Koreksi Pasal 5
UU Nomor 37 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara mempunyai batas- batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan NA IX-X, Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Sungai Kanan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Huristak, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Padang Sidempuan Timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Padang Lawas Utara.
Koreksi Anda
