Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 37 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan . . . a. Kecamatan Dolok Sigompulon; b. Kecamatan Dolok; c. Kecamatan Halongonan; d. Kecamatan Padang Bolak; e. Kecamatan Padang Bolak Julu; f. Kecamatan Portibi; g. Kecamatan Batang Onang; dan h. Kecamatan Simangambat. (2) Cakupan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 10 (sepuluh) desa dari wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Timur, yaitu Desa Pintu Bosi, Desa Sidong-dong, Desa Simaninggir, Desa Pangirkiran, Desa Sitabar, Desa Suka Dame, Desa Parmeraan, Desa Simarloting, Desa Aek Godang, dan Desa Aek Nauli, yang selanjutnya akan dibentuk menjadi 1 (satu) kecamatan tersendiri oleh Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diresmikannya Kabupaten Padang Lawas Utara. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda