Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 37 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan disahkannya UNDANG-UNDANG ini, (1) Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. (2) Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.
Koreksi Anda