Koreksi Pasal 20
UU Nomor 37 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas Utara MENETAPKAN peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan . . .
pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas Utara harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
