Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
Koreksi Anda