Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.
Koreksi Anda