Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (2) Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. (3) Dalam … (3) Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.
Koreksi Anda