Koreksi Pasal 14
UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Teks Saat Ini
(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi peninjauan kembali.
Koreksi Anda
