Koreksi Pasal 3
UU Nomor 37 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Teks Saat Ini
(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
(2) Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik INDONESIA, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
(3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang MEMUTUSKAN.
(4) Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik INDONESIA tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik INDONESIA, Pengadilan yang berwenang MEMUTUSKAN adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik INDONESIA.
(5) Dalam …
(5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
