Koreksi Pasal 15
UU Nomor 37 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dan dilantiknya Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
(1) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda
