Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 37 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda