Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 37 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir. (2) Pembentukan ... (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Koreksi Anda