Koreksi Pasal 18
UU Nomor 37 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dapat MENETAPKAN Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu dan Bupati Ogan Komering Ilir tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu yang berlaku di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
