Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 37 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda