Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda