Koreksi Pasal 32
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
(2) Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
(3) Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri.
(4) Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan INDONESIA diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
