Koreksi Pasal 22
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda
