Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda