Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal warga INDONESIA terancam bahaya nyata, Perwakilan berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke INDONESIA atas biaya negara.
Koreksi Anda