Koreksi Pasal 20
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum INDONESIA di luar negeri, perwakilan Republik INDONESIA berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Koreksi Anda
