Koreksi Pasal 19
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perwakilan Republik INDONESIA berkewajiban :
a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara INDONESIA di luar negeri;
b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum INDONESIA di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda
