Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh PRESIDEN dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh PRESIDEN dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran