Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 37 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang HUBUNGAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh PRESIDEN dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda