Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Kerajaan Thailand tertanggal tiga (3) bulan Maret seribu sembilan ratus lima puluh empat (1954) yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
UU Nomor 37 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.