Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 37 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1953 tentang PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1953. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 1953
Koreksi Anda