Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 37 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1953 tentang PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila seorang yang diangkat sebagai pengganti dalam waktu 60 hari tidak mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut Pasal 63 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara, maka pengangkatan itu menjadi batal menurut hukum. Dalam hal ini berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2 dan dilakukan pengangkatan pengganti anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2.
Koreksi Anda