Koreksi Pasal 4
UU Nomor 36 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LAMPUNG UTARA DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lampung Utara mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
