Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 36 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Koreksi Anda