Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 36 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Koreksi Anda